Hukum internasional sebenarnya merupakan hukum yang
telah tua usianya, yaitu sudah ada sejak zaman Romawi. Ini dibuktikan dengan
adanya istilah ius gentium, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman
(volkerrecht), Perancis (droit degens), dan Inggris (law of
nations/international law).
Berikut ini adalah beberapa ahli hukum internasional
dengan definisi mereka tentang apa itu hukum internasional.
- Grotius
Hukum dan
hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa
atau semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang
menyatakan diri di dalamnya.
- Akehurst
Hukum
internasioal adalah sistem hukum yang dibentuk dari hubungan antara
negara-negara.
- Charles Cheny Hyde
Hukum
internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas
prinsip-prinsip dan peraturanperaturan yang harus ditaati oleh negara-negara,
dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka.
- Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara
negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau
subjek hukum bukan negara satu sama lain.
- J.G. Starke
Hukum
internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari
asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku di mana negara-negara itu
sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan demikian mereka
(negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya dalam hubungannya
satu sama lain.
- Wirjono Prodjodikoro
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di
berbagai negara.
Dari definisi-definisi tersebut dapat diketahui bahwa
hukum internasional adalah seperangkat kaidah dan prinsip tindakan atau pun
tingkah laku yang mengikat negara, yang berupa sistem hukum.
B. Asas Hukum Internasional
Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada
kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal
tersebut dilakukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di
dalamnya. Seperti umumnya sistem hukum lainnya, sistem hukum internasional
dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu sebagai pedomannya. Adapun
asas-asas hukum internasional meliputi:
- Asas teritorial
Asas teritorial
didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas teritorial negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut,
berlaku hukum asing sepenuhnya.
- Asas kebangsaan
Asas kebangsaan
didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas kebangsaan
setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari
negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum
dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada
di negara asing.
- Asas kepentingan umum
Asas
kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut
dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.
Dalam pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian
dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain:
- Pacta sunt servanda, artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya.
- Egality rights, artinya pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
- Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau pun positif.
- Courtesy, artinya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
- Rebus sig stantibus, artinya asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
Terima kasih sudah berkenan membaca artikel Kewarganegaraan tersebut di atas tentang Pengertian Hukum
Internasional, semoga bisa bermanfaat bagi Sobat sekalian. Apabila ada
kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan dari artikel atas, mohon
kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa
like dan share nya ya Sobat. ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia.
Baca juga ya Sobat, artikel lainnya yang berkaitan tentang Hukum Internasional seperti berikut ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar