Rabu, 27 Juli 2016

PERATURAN DESA

A.    PENGERTIAN
Berdasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian maka Peraturan Desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (Pasal 2 Permendagri No 29 Tahun 2006), meliputi :
a.    kejelasan tujuan;
b.    kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c.    kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.   dapat dilaksanakan;
e.    kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.     kejelasan rumusan, dan
g.    keterbukaan.

B.     MATERI MUATAN PERATURAN DESA
1.      Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelengaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat;
2.      Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan;
3.      Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan;
4.      Materi muatan Peraturan Desa dapat memuat masalah-masalah yang berkembang di desa;
5.      Materi Peraturan Desa tidak boleh mengatur urusan pemerintahan yang belum diserahkan oleh Kabupaten/kota kepada Desa, dan tidak boleh bertentangan dengan :
a.       Kepentingan Umum;
b.      Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

C.    JENIS PERATURAN DESA
Peraturan Desa yang wajib dibentuk berdasarkan PP No. 72 Tahun 2005 adalah sebagai berikut :
1.    Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun (atau sebutan lain) (Pasal 3);
2.    Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa (Pasal 12 ayat (5));
3.    Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat (3));
4.    Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) (Pasal 64 ayat (2));
5.    Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Psal 76);
6.    Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Pasal 78 ayat (2), apabila Pemerintah Desa membentuk BUMD;
7.    Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Kerja Sama (Pasal 82 ayat (2));
8.    Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Pasal 89 ayat (2)).

D.    MEKANISME PERSIAPAN, PEMBAHASAN, PENGESAHAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
1.    Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul BPD;
2.    Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakat, berhak memberikan masukan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan materi Peraturan Desa, baik secara tertulis maupun lisan terhadap Rancangan Peraturan Desa dan dapat dilakukan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa;
3.    Rancangan Peraturan Desa dibahas secara bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD;
4.    Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD;
5.    Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan bersama, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut;
6.    Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelaksanaan;
7.    Peraturan Desa sejak ditetapkan, dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Desa tersebut, dan tidak boleh berlaku surut;
8.    Peraturan Desa yang telah ditetapkan, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan;
9.    Khusus Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, dan penataan ruang, yang telah disetujui bersama dengan BPD.

E.     SIDANG/RAPAT PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
a.       Naskah Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, disampaikan kepada para anggota BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga kali 24 jam sebelum Rapat Pembahasan;
b.      Naskah Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD, disampaikan kepada Pemerintah Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga kali 24 jam sebelum Rapat Pembahasan;
c.       Pemerintah Desa dan BPD mengadakan rapat pembahasan yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BPD dan rapat dianggap tidak sah apabila jumlah anggota BPD yang hadir kurang dari ketentuan tersebut;
d.      Apabila rapat BPD dinyatakan tidak sah, Kepala Desa dan Ketua BPD menentukan waktu untuk mengadakan rapat berikutnyadengan meminta persetujuan Camat selambat-lambatnya 3 hari setelah rapat pertama;
e.       Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa dapat dihadiri oleh lembaga kemasyarakatan dan pihak-pihak terkait sebagai peninjau;
f.       Pengambilan keputusan dalam persetujuan Rancangan Peraturan Desa dilaksanakan melalui musyawarah mufakat;
g.      Apabila dalam musyawarah mufakat tidak mendapatkan kesepakatan yang bulat, dapat diambil voting berdasarkan suara terbanyak;
h.      Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Desa;
i.        Rancangan Peraturan Desa telah disetujui bersama tersebut, disampaikan oleh Pimpinan BPD paling lambat 7 (tujuh) hari kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
j.        Kepala Desa wajib menetapkan Rancangan Peraturan Desa tersebut, dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut;
k.       Peraturan Desa dimuat dalam Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah dan disebarluaskan oleh Pemerintah Desa (Pasal 60 PP No. 72 Tahun 2005);
l.        Proses jalannya sidang/rapat.

F.     TEKNIK PENYUSUNAN
Kerangka struktur Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa terdiri dari :
1.    Penamaan / Judul
2.    Pembukaan
3.    Batang Tubuh
4.    Penutup
5.    Lampiran (jika diperlukan)

PERATURAN DESA
1.    Penamaan / Judul
a.    Setiap Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa mempunyai penamaan/judul;
b.    Penamaan/judul Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan dan nama Peraturan Desa;
c.    Nama Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Desa;
d.   Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin tanpa diakhiri tanda baca.
2.    Pembukaan
Pembukaan pada Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa terdiri dari :
a.    Frasa “Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa”
b.    Jabatan pembentuk Peraturan Desa;
c.    Konsideran;
d.   Dasar Hukum;
e.    Frasa “Dengan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa” (khusus untuk Peraturan Desa);
f.     Memutuskan, dan
g.    Menetapkan.
3.    Batang Tubuh
a.    Peraturan Desa
1.    Batang tubuh Peraturan Desa
a.    Ketentuan Umum;
b.    Materi yang diatur;
c.    Ketentuan Peralihan;
d.   Ketentuan Penutup.
2.    Pengelompokkan materi
a.    Bab dengan pasal-pasal, tanpa bagian dan paragraf;
b.    Bab dengan bagian dan pasal-pasal tanpa paragraf;
c.    Bab dengan bagian dan paragraf yang terdiri dari pasal-pasal.
3.    Tata cara penulisan
a.    Bab diberi nomor urut dengan angka Romawi dan Judul Bab semua ditulis dengan huruf kapital;
b.    Bagian diberi nomor urut dengan bilangan yang ditulis dengan huruf kapital dan diberi judul. Huruf awal kata Bagian, urutan bilangan, dan judul Bagian ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal dari kata partikel yang tidak terletak pada awal frasa;
c.    Paragraf diberi nomor urut dengan angka arab dan diberi judul. Huruf awal dalam judul paragraf, dan huruf awal judul paragraf ditulis dengan huruf kapital, sedangkan huruf lainnya setelah huruf pertama ditulis dengan huruf kecil.
d.   Pasal adalah satuan aturan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat. Materi Peraturan Desa lebih baik dirumuskan dalam banyak pasal yang singkat dan jelas daripada dalam beberapa pasal yang panjang dan memuat beberapa ayat, kecuali jika materi yang menjadi isi pasal itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Pasal diberi nomor urut dengan angka arab, dan huruf awal kata pasal ditulis dengan huruf kapital;
e.    Ayat adalah merupakan rincian dari pasal, penulisannya diberi nomor urut dengan angka arab di antara tanda baca kurung () tanpa diakhiri tanda baca. Satu ayat hanya mengatur satu hal dan dirumuskan dalam satu kalimat.
b.    Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
1.    Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan yang bersifat Mengatur (Tegelling).
a.    Batang tubuh Peraturan Kepala Desa memuat semua materi yang dirumuskan dalam pasal-pasal;
b.    Pengelompokkan dalam batang tubuh;
c.    Materi muatan Peraturan Kepala Desa merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa;
d.   Tata cara perumusan dan penulisan materi muatan batang tubuh Peraturan Kepala Desa, sama halnya dengan tata cara perumusan dan penulisan materi muatan Peraturan Desa.
2.    Keputusan Kepala Desa merupakan keputusan yang bersifat Penetapan (Beschiking)
a.    Batang tubuh Keputusan Kepala Desa memuat semua materi muatan keputusan yang dirumuskan dalam dictum-diktum;
b.    Pengelompokan dalam batang tubuh terdiri atas materi yang akan diatur;
c.    Diktum terakhir menyatakan Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
4.    Penutup
a.    Rumusan tempat dan tanggal penetapan, diletakkan di sebelah kanan;
b.    Nama jabatan ditulis dengan huruf capital, dan pada akhir kata diberi tanda baca koma (,);
c.    Nama lengkap pejabat yang menandatangani, ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar dan pangkat;
d.   Penetapan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa ditandatangani oleh Kepala Desa.
5.    Penjelasan
a.    Pembuat Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa agar tidak menyandarkan argumentasi pada penjelasan, tetapi harus berusaha membuat Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang dapat meniadakan keragu-raguan dalam interpretasi;
b.    Naskah penjelasan disusun (dibuat) bersama-sama dengan Rancangan Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa yang bersangkutan;
c.    Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran suatu materi tertentu;
d.   Penjelasan tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lain;
e.    Judul penjelasan sama dengan judul Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang bersangkutan;
f.     Penjelasan terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal yang pembagiannya dirinci dengan angka romawi;
g.    Penjelasan umum memuat urutan sistematis mengenai latar belakang pemikiran, maksud dan tujuan penyusunan serta pokok-pokok atau azas yang dibuat dalam Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa;
h.    Bagian-bagian dari penjelasan umum dapat diberi nomor dengan angka arab, jika hal itu lebih memberikan kejelasan;
i.      Tidak boleh bertentangan dengan apa yang diatur dalam materi Peraturan Desa, atau Peraturan Kepala Desa;
j.      Tidak boleh memperluas atau menambah norma yang sudah ada dalam batang tubuh;
k.    Tidak boleh sekedar pengulangan semata-mata dari materi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa;
l.      Tidak boleh memuat istilah atau pengertian yang sudah dimuat dalam ketentuan umum;
m.  Pasal-pasal yang tidak memerlukan penjelasan, diberi keterangan cukup jelas.

PENUTUP
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa (Ketentuan Umum Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005), dan Kepala Desa menyusun peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Dengan demikian maka Peraturan Desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar