Rabu, 27 Juli 2016

Pengertian Peraturan Pemerintah

Pengertian Peraturan Pemerintah dan Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah  
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankanUndang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.didalam UU No.10 Tahun 2004 tentang teknik pembuatan undang-undang, bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang Peraturan Presiden (disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Undang-undang (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Jadi untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang tersebut sebagaimana mestinya. Keberadaan Pemerintah hanya untuk menjalankan Undang-Undang. Hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum terbentuk undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak dapat berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah memiliki beberapa karakteritik sehingga dapat disebut sebagai sebuah Peraturan Pelaksana suatu ketentuan Undang-Undang atau verordnung. Prof. Dr. A. Hamid Attamimi, mengemukakan beberapa karakteristika dari Peraturan Pemerintah, yakni sebagai berikut:
  1. Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa terlebih dahulu ada Undang-Undang yang menjadi “induknya”;
  2. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana apabila Undang-Undang yang bersangkutan tidak mencantumkan sanksi pidana;
  3. Ketentuan Peraturan Pemerintah tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan;
  4. Untuk menjalankan, menjabarkan, atau merinci ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meski ketentuan Undang-Undang tersebut tidak memintanya secara tegas-tegas;
  5. Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah berisi peraturan atau gabungan peraturan atau penetapan: Peraturan Pemerintah tidak berisi penetapan semata-mata. 
 Peraturan pemerintah ini memiliki ciri-ciri atau kriteria dalam proses pembuatannya yaitu sebagai berikut :
Untuk selanjutnya Peraturan Pemerintah kita singkat dengan PP.
  • PP tidak bisa dibentuk apabila tidak ada undang-undang yang merupakan induknya
  • PP tidak bisa mencantumkan sanksi pidana jika UU yang merupakan induknya tidak mencantumkan sanksi pidana.
  • PP tidak bisa memperluas atau mengurangi dari ketentuan undang-undang induknya
  • PP dapat dibentuk meskipun undang-undang yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, tetapi dengan syarat PP tersebut isinya adalah untuk melaksanakan UU
  • PP tidak ditujukan untuk melaksanakan UUD 1945 ataupun ketetapan MPR melainkan UU.
Materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU yang telah diatur dalam Pasal 10 UU RI No 10 Tahun 2004). Semua peraturan perundang-undangan nasional memiliki proses dalam pembuatannya, termasuk peraturan pemerinta. Berikut adalah proses pembuatan peraturan pemerintah.
1. Proses penyiapan rancangan peraturan pemerintah
Setiap departemen ataupun lembaga pemerintahan mempunyai kesempatan untuk mengambil prakarsa sendiri untuk mempersiapkan rancangan PP sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Proses pengajuan rancangan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah yang masih berupa rancangan ini kemudian akan diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan dari presiden. Kemudian sekretaris negara akan memeriksa dan meneliti rancangan PP tersebut dan akan mempertimbangkan aspek hukumnya. Setelah disetujui oleh presiden, sekretaris negara akan menyampaikan surat persetujuan dan meminta departemen yang berkaitan untuk membentuk sebuah panitia yang bertugas untuk membahas peraturan pemerintah yang masih berupa rancangan yang sudah disetujui oleh presiden.
3. Proses pembahasan rancangan peraturan pemerintah
Panitia yang bertugas untuk membahas prakarsa rancangan PP tersebut disebut dengan panitia antardepartemen atau disebut juga dengan panitia internal departemen.  Panitia antardepartmen akan membahasnya, apabila sudah selesai dan mendapatkan keputusan (kesimpulan), ketua panitia akan segera menyerahkan prakarsa RPP kepada menteri yang bersangkutan. 
Rancangan yang telah diberikan kepada para menteri, akan kembali diedarkan ke menteri yang bersangkutan seperti kepada.
a. Para menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan yang ada hubungannya dengan materi rancangan PP untuk mendapatkan tanggapan dan pertimbangan
b. Menter Kehakiman untuk mendapatkan tanggapan dari segi hukum
c. Sekretaris kabinet untuk persiapan penyelesaian rancangan PP selanjutnya
4. Proses pengesahan peraturan pemerintah
Hasil pembahasan rancangan PP yang telah disetujui bersama, selanjutnya akan dikirim kembali sekretaris negara untuk disampaikan kepada presiden guna ditetapkan dan ditanda-tangani. Rancangan PP yang telah disetujui presiden, selanjutnya disahkan oleh presiden menjadi peraturan pemerintah.
5. Proses pengundangan dan penyebarluasan peraturan pemerintah
Agar setiap orang mengetahui peraturan pemerintah yang telah disahkan maka peraturan pemerintah tersebut diundangkan dengan menempatkannya dalam :
a. Lembaran negara RI
b. berita negara RI
Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan peraturan tersebut yang telah diundangkan dalam lembaran negara dan berita negara RI. Pengundangan tersebut dilaksanakan oleh menteri ang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. 
Dasar Hukum :
  1. UUD 1945;
  2. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar