Peraturan
Daerah Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”)
Kota dengan persetujuan bersama Walikota, sedangkan Peraturan Walikota
dibentuk oleh Walikota tanpa melibatkan DPRD Kota. Di samping itu,
ada perbedaan lain antara Peraturan Daerah Kota dengan Peraturan
Walikota. Apa perbedaannya ?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Peraturan Daerah Kota merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang disebut dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi:
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”
Adapun definisi Peraturan Daerah Kota dapat kita lihat dalam Pasal 1 angka 8 UU 12/2011 yaitu:
“Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan
bersama Bupati/Walikota.”
Lalu bagaimana dengan Peraturan Walikota? Terkait hal ini, Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 berbunyi:
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau
komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau
Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”
Jadi,
Peraturan Walikota termasuk jenis peraturan perundang-undangan yang
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, namun ditetapkan oleh
walikota. Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa Peraturan Walikota adalah jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Walikota.
Namun
begitu, Peraturan Walikota baru diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan (lihat Pasal 8 ayat [2] UU 12/2011).
Menjawab pertanyaan Anda, perbedaan mendasar antara Peraturan Daerah Kota dengan Peraturan Walikota adalah:
1. Peraturan
Daerah Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Kota
dengan persetujuan bersama Walikota, sedangkan Peraturan Walikota
dibentuk oleh Walikota tanpa melibatkan DPRD Kota
2. Peraturan Daerah Kota diundangkan dalam Lembaran Daerah, sedangkan Peraturan Walikota diundangkan dalam Berita Daerah
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU 12/2011:
(1) Peraturan
Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah
Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah.
Sebagai contoh Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Walikota adalah:
1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (“Perda Kota Depok 13/2013”)
2. Peraturan Walikota Depok Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik (“Peraturan Walikota Depok 5/2013”)
Dalam
Perda Kota Depok 13/2013 jelas disebut bahwa perda tersebut dibuat
dengan persetujuan bersama DPRD Kota Depok dan Walikota Depok. Sedangkan
dalam Peraturan Walikota Depok 5/2013 tidak ada persetujuan tersebut.
Di samping itu, dalam Pasal 173 Perda Kota Depok 13/2013
disebutkan bahwa agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kota Depok.
Sedangkan, dalam Pasal 20 Peraturan Walikota Depok 5/2013 disebutkan bahwa agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar