Peraturan Daerah Provinsi
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Materi
muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung
kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah terdiri atas:
- Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati,
atau walikota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan
kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh
pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan
Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau
bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat
pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang
khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda
yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau
Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau
Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu
palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut
disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam
jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan
Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda
tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib
diundangkan.
Artikel PERDA II
Peraturan
daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan
bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda
dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan.
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam
rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan,
pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan.
Perda
berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan
kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah
pusat.
Untuk
melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala
daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala
daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda
diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh
Sekretaris Daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda
dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk
Satuan Polisi Pamong Praja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar