Definisi di atas ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut
Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Peraturan Presiden adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Ketentuan
tersebut mirip dengan Peraturan Pemerintah. Namun keduanya berbeda pada
proses pembentukannya. Peraturan Pemerintah tidak dibuat dan disusun
atas inisiatif dan prakarsa Presiden sendiri melainkan untuk
melaksanakan perintah Undang-Undang.
Peraturan Presiden yang
dibuat oleh Presiden mengandung dua makna. Pertama, Peraturan Presiden
dibuat oleh Presiden atas inisiatif dan prakarsa sendiri untuk
melaksanakan Undang-Undang sehingga kedudukannya sederajat dengan
Peraturan Pemerintah. Kedua, maksud pembuatan Peraturan Presiden
ditujukan untuk mengatur materi muatan yang diperintahkan oleh Peraturan
Pemerintah sehingga kedudukannya menjadi jelas berada di bawah
Peraturan Pemerintah.
Materi Muatan
Materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh
Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau
materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Perpres merupakan peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945.
Perpres dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut
perintah UU atau PP baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan
pembentukannya.
klo proses terbentuknya peraturan presiden apa? tolong dibantu
BalasHapusKok copas pak?
BalasHapus