A.
ISTILAH DAN PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh
Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa
penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht
dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti
berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19
adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi
kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.
Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh
karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam
perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang
lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai
hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian
hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan
tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di
dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga
termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu
keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang
mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan
kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah
tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang
terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak
tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang
timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan
kewenangan hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu,
harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan
keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum
keluarga.
2. Pergaulan
masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan,
hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya
kaidah hukum
2. Mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang hukum
yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum
benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.[1]
B. HUKUM
PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum
perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana
setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum
adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism
hukum di Indonesia ini adalah
1. Politik
Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan
Eropa dan dipersamakan dengan itu
b. Golongan
timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan
Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan
yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu
orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan
system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2. Belum adanya
ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C. SUMBER HUKUM
PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1. Sumber hukum
materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil.
Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah,
perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2. Sumber hukum
formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu
berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata
,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi
lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene
bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata
(BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1
Tahun 1974
5. UU No 5
Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian
yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat
kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil
yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan
produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat
pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919
tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka
pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan
tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan
sengketa perbutan melawan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar